Narapidana Diduga Edarkan Nakoba

Dua terpidana narkoba Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Bolangi, Kendy dan Anthony, terancam hukuman penjara seumur hidup. Keduanya disangka mengendalikan perdagangan narkoba dari dalam bui. "Kami tengah merampungkan penyidikannya. Keduanya menjalankan bisnis narkoba dari dalam penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa, Ajun Komisaris Andriany Lilikay, kemarin.

Selasa, 1 Maret 2016

GOWA - Dua terpidana narkoba Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Bolangi, Kendy dan Anthony, terancam hukuman penjara seumur hidup. Keduanya disangka mengendalikan perdagangan narkoba dari dalam bui. "Kami tengah merampungkan penyidikannya. Keduanya menjalankan bisnis narkoba dari dalam penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa, Ajun Komisaris Andriany Lilikay, kemarin.

Menurut Andriany, para terpidana 24 tahun penjara itu

...

Berita Lainnya