Polisi Tetapkan 17 Tersangka Pengedar Obat G

Obat-obat itu dijual di toko-toko kelontong.

Selasa, 1 Maret 2016

MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan 17 tersangka pengedar obat-obatan yang termasuk dalam daftar G. Para tersangka itu adalah Mansyur, Fitra, Aco, Lukman bin Muhtar, Ernawati, Hartino, Wandi, Herman, Fidelis bin Yakobus, Iwan Dg. Rate, Eko Patrio, Sahur, Marling, Karmin, Sandi, Boyo Dg. Bunga, dan Sedo Dg. Simba.

Pekerjaan mereka beragam. Eko Patrio, 19 tahun, penduduk Jalan Sungai Saddang, misalnya, bekerja sebagai tukang

...

Berita Lainnya