Legislator Juru Kampanye Wajib Cuti

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan anggota legislatif yang ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon agar mengajukan permohonan cuti. Tak hanya itu, mere­ka pun dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya sebagai legislator.

Kamis, 22 Oktober 2015

MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan anggota legislatif yang ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon agar mengajukan permohonan cuti. Tak hanya itu, mere­ka pun dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya sebagai legislator.

Menurut Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Laode Arumahi, hal tersebut didasari Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 ten

...

Berita Lainnya