Guru Protes Dibebani Biaya Pendataan Ulang

Biaya pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) di Kabupaten Bone dibebankan kepada para pegawai. Besarnya pungutan terhadap PNS di tingkat kecamatan bervariasi, dari Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu.

Kamis, 22 Oktober 2015

WATAMPONE - Biaya pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) di Kabupaten Bone dibebankan kepada para pegawai. Besarnya pungutan terhadap PNS di tingkat kecamatan bervariasi, dari Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu.

Pungutan ini dikeluhkan sejumlah guru karena dinilai tidak memiliki landasan yang jelas. Salah seorang guru di Kecamatan Lappariaja, Sumarti, mengatakan PNS diwajibkan membayar Rp 150 ribu saat proses pencatatan data dirinya. Dana itu

...

Berita Lainnya