Tiga Pembuat Uang Palsu Terancam 10 Tahun Penjara

Tiga pembuat dan pengedar uang palsu di sebuah rumah kontra­kan di Jalan Usman Balo, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, terancam hukuman 10 tahun penjara. "Tindakan mere­ka merugikan orang lain dan negara," kata Kepala Kepolisian Resor Sidrap Ajun Komisaris Besar Anggi N. Siregar kepada Tempo, kemarin.

Kamis, 22 Oktober 2015

MAKASSAR - Tiga pembuat dan pengedar uang palsu di sebuah rumah kontra­kan di Jalan Usman Balo, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, terancam hukuman 10 tahun penjara. "Tindakan mere­ka merugikan orang lain dan negara," kata Kepala Kepolisian Resor Sidrap Ajun Komisaris Besar Anggi N. Siregar kepada Tempo, kemarin.

Menurut Anggi, mereka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal lain juga b

...

Berita Lainnya