LBH Kritik Penyelesaian Damai Kasus Pemerkosaan

GOWA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar menyoroti kinerja Kepolisian Resor Kabupaten Gowa karena tidak menindak CA, 20 tahun, secara hukum. Padahal, putra seorang personel kepolisian yang bertugas di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat itu menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Melati, 13 tahun (nama samaran).

Wakil Ketua LBH Makassar, Zulkifli Hasanuddin, menyatakan penyesalannya karena Polres Gowa menghentikan penanganan perkara itu dengan dalih telah ada kesepakatan damai antara keluarga pelaku dan keluarga korban. "Perdamaian tidak menghentikan proses hukum," kata dia kemain.

Rabu, 7 Mei 2014

GOWA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar menyoroti kinerja Kepolisian Resor Kabupaten Gowa karena tidak menindak CA, 20 tahun, secara hukum. Padahal, putra seorang personel kepolisian yang bertugas di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat itu menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Melati, 13 tahun (nama samaran).

Wakil Ketua LBH Makassar, Zulkifli Hasanuddin, menyatakan penyesalannya karena Polres Gowa me

...

Berita Lainnya