Inspektorat Makassar Diminta Usut Dana Hibah

MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar meminta Inspektorat Kota mengusut pengelolaan dana hibah oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di 143 kelurahan di Makassar pada 2013. Saat itu, setiap LPM melalui kelurahan mendapat kucuran dana Rp 50 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Kami sudah mengirim surat ke Inspektorat untuk dilakukan investigasi karena masih ada satu kelurahan yang belum menyetorkan laporan pertanggungjawabannya," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Erwin Syafruddin Hayya, di Makassar, kemarin. Satu kelurahan yang belum menyetorkan laporan pertanggungjawaban adalah Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang.

Rabu, 7 Mei 2014

MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar meminta Inspektorat Kota mengusut pengelolaan dana hibah oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di 143 kelurahan di Makassar pada 2013. Saat itu, setiap LPM melalui kelurahan mendapat kucuran dana Rp 50 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Kami sudah mengirim surat ke Inspektorat untuk dilakukan investigasi karena masih ada satu kelurahan yang belum menyetorkan laporan pertanggungjawabannya,

...

Berita Lainnya