Sakit Jantung, Muallim Tak Ditahan

Kejaksaan dinilai memberi perlakuan khusus kepada tersangka.

Jumat, 28 Februari 2014

MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar tidak menahan Andi Muallim, tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2008. "Tersangka mengidap penyakit jantung koroner dan diabetes," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Joko Budi Darmawan, kemarin.

Joko mengatakan dokter merekomendasikan tersangka tidak dapat beraktivitas berat dan butuh perawatan intensif. Selain mengidap dua jenis penyakit itu, kondisi Muallim sedang dr

...

Berita Lainnya