Kejaksaan Diminta Tahan Andi Muallim

Berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Makassar.

Kamis, 27 Februari 2014

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat diminta menahan Andi Muallim, tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2008. "Tersangka harus ditahan seperti tersangka kasus korupsi lainnya," kata Koordinator Badan Pekerja Anti-Corruption Committee, Abdul Muttalib, kemarin.

Penyidik Kejaksaan Tinggi berencana melimpahkan Muallim dan berkas perkara ke tahap penuntutan pada hari ini. Pelimpahan dilaku

...

Berita Lainnya