Truk Bahan Pokok Dapat Dispensasi
Peraturan wali kota terkait mulai berlaku 1 Maret mendatang.
Kamis, 27 Februari 2014
MAKASSAR -- Kendaraan berat yang mengangkut bahan pokok akan memperoleh dispensasi khusus dalam pengaturan operasional kendaraan angkutan barang di Kota Makassar. Dispensasi ini berupa izin beroperasi di luar waktu dan rute jalan yang sudah ditentukan.
"Untuk memperoleh izin ini harus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Organda," kata Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Sosial Pemerintah Kota Makassar, Ibrahim Saleh, Selasa
...