Terdakwa Korupsi Kabel PLN Tolak Putusan Sela

MAKASSAR - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah, Abdul Rahman Tinri, akan mengajukan perlawanan terkait dengan putusan sela hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, yang menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Rahman berencana membawa kasus itu ke Pengadilan Tinggi Makassar.

"Putusan sela hakim mengabaikan fakta-fakta eksepsi," kata pengacara Rahman, Ivida Dewi Amrih Suci, kemarin.

Jumat, 25 Oktober 2013

MAKASSAR - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah, Abdul Rahman Tinri, akan mengajukan perlawanan terkait dengan putusan sela hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, yang menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Rahman berencana membawa kasus itu ke Pengadilan Tinggi Makassar.

"Putusan sela hakim mengabaikan fakta-fakta eksepsi," kata pengacara Rahman, Ivida Dewi Amrih Suci, kemarin.

Dalam sidang di P

...

Berita Lainnya