Penahanan Tersangka Diperketat

MAKASSAR - Konseptor dan Ketua Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Andi Hamzah, menyatakan salah satu poin penting dalam rancangan undang-undang itu adalah proses penahanan tersangka. "Pada prinsipnya, hakimlah yang mestinya melakukan penahanan kepada seseorang yang dinilai bersalah," ujarnya.

Menurut Hamzah, penahanan seorang tersangka atau terdakwa sebaiknya diperketat. "Jika ada seseorang yang ditangkap harus segera dibawa secara fisik ke depan hakim," kata Hamzah, ketika menjadi pembicara dalam seminar bertajuk "Harmonisasi Hukum Pidana dan Melalui Sinkronisasi KUHAP dan Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP)" di Makassar kemarin.

Jumat, 25 Oktober 2013

MAKASSAR - Konseptor dan Ketua Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Andi Hamzah, menyatakan salah satu poin penting dalam rancangan undang-undang itu adalah proses penahanan tersangka. "Pada prinsipnya, hakimlah yang mestinya melakukan penahanan kepada seseorang yang dinilai bersalah," ujarnya.

Menurut Hamzah, penahanan seorang tersangka atau terdakwa sebaiknya diperketat. "Jika ada seseorang yang dit

...

Berita Lainnya