Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa harus Bersertifikat

MAKASSAR - Pejabat satuan kerja perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Makassar diwajibkan memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah pada 2014. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Jumat, 25 Oktober 2013

MAKASSAR - Pejabat satuan kerja perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Makassar diwajibkan memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah pada 2014. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Pada 2014, semua pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat pengadaan barang dan jasa yang ada di pemerintah kota harus memiliki sertifi

...

Berita Lainnya