Dua Hotel Dituding Langgar Lingkungan

MAKASSAR - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Sulawesi Selatan Andi Hasbi Nur menyebutkan, dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup Nomor 40 Tahun 2013, dimuat sejumlah pelanggaran Hotel Grand Clarion dan Hotel Aryaduta, di Makassar.

Rabu, 2 Oktober 2013

MAKASSAR - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Sulawesi Selatan Andi Hasbi Nur menyebutkan, dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup Nomor 40 Tahun 2013, dimuat sejumlah pelanggaran Hotel Grand Clarion dan Hotel Aryaduta, di Makassar.

Hasbi menyebutkan, kedua hotel itu dalam kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak optimal, tak memiliki tempat penyimpanan sementara bagi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Selain itu,

...

Berita Lainnya