Anggota Geng Motor Dituntut 3 Tahun Bui

MAKASSAR - Empat anggota geng motor yang diseret sebagai terdakwa pembunuhan Muhammad Ilham Mahmud, 24 tahun, dituntut 3 tahun penjara. "Terdakwa hanya terbukti melakukan penyerangan atau perkelahian," kata Arie Chandra, jaksa penuntut umum, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.

Rabu, 2 Oktober 2013

MAKASSAR - Empat anggota geng motor yang diseret sebagai terdakwa pembunuhan Muhammad Ilham Mahmud, 24 tahun, dituntut 3 tahun penjara. "Terdakwa hanya terbukti melakukan penyerangan atau perkelahian," kata Arie Chandra, jaksa penuntut umum, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.

Para terdakwa adalah Sy, 18 tahun, Kh (17), Alim Bahri, (19), dan Rs (18). Dalam rangkaian persidangan terungkap bahwa terdakwa hanya melanggar P

...

Berita Lainnya