Penanganan Anak di Bawah Umur Dikritik

Polisi menggunakan pasal pidana penganiayaan biasa.

Sabtu, 22 Juni 2013

BULUKUMBA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Bulukumba, Muhammad Nur Al Ala, meminta penyidik kepolisian menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus penganiayaan terhadap Fikran, 15 tahun, warga Desa Bonto Barua, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba.

Nur Al Ala juga menilai kasus tersebut seharusnya langsung ditangani oleh Kepolisian Resor Bulukumba, bukan oleh Kepolisian Sektor Bonto Tiro.

Menurut dia, Kepolisian Sektor tidak

...

Berita Lainnya