Kepala Dinas 'Sukses' Mangkir dari Sidang
MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memberikan toleransi atas ketidakhadiran Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan dalam persidangan kasus korupsi pembayaran surat izin perawat. "Daripada sidang tertunda gara-gara saksi tidak hadir," kata ketua majelis hakim, Maringan Marpaung, kemarin.
Selasa, 15 Januari 2013
MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memberikan toleransi atas ketidakhadiran Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan dalam persidangan kasus korupsi pembayaran surat izin perawat. "Daripada sidang tertunda gara-gara saksi tidak hadir," kata ketua majelis hakim, Maringan Marpaung, kemarin.
Berita acara Rachmat hanya dibacakan di persidangan. Menurut Maringan, langkah itu sering diambil dalam setiap persidangan jika
...