Kepala Dinas 'Sukses' Mangkir dari Sidang

MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memberikan toleransi atas ketidakhadiran Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan dalam persidangan kasus korupsi pembayaran surat izin perawat. "Daripada sidang tertunda gara-gara saksi tidak hadir," kata ketua majelis hakim, Maringan Marpaung, kemarin.

Selasa, 15 Januari 2013

MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memberikan toleransi atas ketidakhadiran Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan dalam persidangan kasus korupsi pembayaran surat izin perawat. "Daripada sidang tertunda gara-gara saksi tidak hadir," kata ketua majelis hakim, Maringan Marpaung, kemarin.

Berita acara Rachmat hanya dibacakan di persidangan. Menurut Maringan, langkah itu sering diambil dalam setiap persidangan jika

...

Berita Lainnya