'Korban' Ijazah Palsu Minta Pengusutan Dilanjutkan

MAKASSAR -- Amiruddin, yang divonis bersalah dalam insiden perusakan kantor Bupati Gowa saat berunjuk rasa menuntut pengusutan dugaan ijazah palsu, minta polisi tidak menghentikan penyidikan kasus itu. "Saya sudah menjadi korban dan polisi malah menghentikan perkara. Seharusnya dilanjutkan, biar pengadilan memutuskan," kata dia di Makassar kemarin.

Jumat, 11 Januari 2013

MAKASSAR -- Amiruddin, yang divonis bersalah dalam insiden perusakan kantor Bupati Gowa saat berunjuk rasa menuntut pengusutan dugaan ijazah palsu, minta polisi tidak menghentikan penyidikan kasus itu. "Saya sudah menjadi korban dan polisi malah menghentikan perkara. Seharusnya dilanjutkan, biar pengadilan memutuskan," kata dia di Makassar kemarin.

Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ijazah palsu yang diduga meliba

...

Berita Lainnya