Hakim Izinkan Jusmin Dirawat di Rumah Sakit

MAKASSAR -- Hakim perkara dugaan korupsi kredit di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah mengizinkan terdakwa Jusmin Dawi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk dirawat di rumah sakit. "Kondisi terdakwa tidak memungkinkan untuk dirawat dalam poliklinik lembaga," kata Muhammad Damis, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Kamis, 25 Oktober 2012

MAKASSAR -- Hakim perkara dugaan korupsi kredit di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah mengizinkan terdakwa Jusmin Dawi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk dirawat di rumah sakit. "Kondisi terdakwa tidak memungkinkan untuk dirawat dalam poliklinik lembaga," kata Muhammad Damis, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Ia mengatakan, alasan pembantaran Jusmin cukup jelas. Terdakwa kredit fiktif se

...

Berita Lainnya