KORUPSI DINAS PEKERJAAN UMUM
Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Peninjauan Kembali

"Dengan adanya putusan tetap ini, Tadjuddin harus tetap dalam penjara."

Kamis, 19 Juli 2012

MAKASSAR -- Tadjuddin Lammase, terdakwa korupsi proyek swakelola Dinas Pekerjaan Umum Makassar, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. "Kami menolak putusan kasasi dan berencana menempuh upaya hukum lain," kata Mursalim Rauf, kuasa hukum terdakwa, kemarin.

Mursalim mengaku belum menerima materi putusan kasasi MA. Dia mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan itu untuk selanjutnya melayangkan materi PK. "Belum ada alasan untuk

...

Berita Lainnya