Otak Pelaku Pembunuhan Dihukum 12 Tahun Penjara

Rabu, 4 Juli 2012

GOWA - Mantang Naba, otak pelaku pembunuhan terhadap Ahmad di Panaikang, Kecamatan Parigi, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. "Terdakwa terbukti menganjurkan pembunuhan dengan mengatakan siap menanggung apa pun akibat dari membunuh korban," kata hakim anggota, Hasrawati, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, kemarin.

Sidang yang dipimpin oleh ha - kim ketua, Thasin, juga menyatakan bersalah terhadap lima tersangka lainnya. Me

...

Berita Lainnya