Kilas
Vonis Pelaku Pembunuhan Diprotes

Jumat, 25 Mei 2012

PINRANG -- Keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Pinrang yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi Syamsuddin alias Ambo Eri, terdakwa pembunuhan terhadap H. Kanza, 65 tahun, disambut histeris. H. Donni binti H. Bure, istri korban, memprotes keputusan hakim tersebut. "Ini tidak adil, hukumannya terlalu ringan," kata dia di ruang sidang kemarin

Sidang dipimpin hakim ketua Zeni Zainal Muttaqin dan Bayu Soho Raharjo serta Triadi Agus Purwanto se

...

Berita Lainnya