Nelayan Cirebon Terancam Lima Tahun Penjara

Senin, 7 Mei 2012

MAKASSAR -- Nelayan Cirebon, Jawa Barat, yang ditangkap karena membawa daging penyu hasil tangkapan terancam hukuman lima tahun penjara. Mereka adalah Taryono, 50 tahun, dan Daryo, 37 tahun, yang juga bisa didenda maksimal Rp 100 juta. "Saat ini sudah dalam tahap pemberkasan," kata Kepala Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Ajun Komisaris Besar Aidin M. kemarin.

Polisi menangkap nelayan itu den

...

Berita Lainnya