Pansus untuk Revisi Tarif Pajak Hiburan Dibentuk

Kalangan pengusaha menilai tingginya pajak hiburan bisa membuat mereka bangkrut.

Kamis, 26 April 2012

MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar membentuk panitia khusus untuk membahas rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dewan berencana merevisi tarif pajak, khususnya pajak hiburan yang dinilai sangat tinggi, yakni mencapai 75 persen dari pendapatan.

"Memang ini yang diprotes oleh kalangan pengusaha hiburan sejak tahun lalu," kata Wahab Tahir, Anggota Panitia Khusus Revisi Tarif Pajak dan

...

Berita Lainnya