Terdakwa Korupsi GOR Akui Pernah Pelesiran

Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 157 juta.

Selasa, 18 Oktober 2011

MAKASSAR – Haslinda, 58 tahun, terdakwa kasus korupsi pembangunan lanjutan gedung olahraga (GOR) Andi Ninong, Sengkang, Kabupaten Wajo, mengaku sempat pelesiran ke Jakarta selama tiga hari. Padahal statusnya dalam perkara ini sebagai tahanan rumah. "Saya sudah minta izin sama jaksa. Saya ke Jakarta ada urusan keluarga," kata Haslinda dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sengkang, Amiruddin

...

Berita Lainnya