Rekanan Satpol PP Dituntut Empat Tahun

Selasa, 11 Oktober 2011

MAKASSAR – Imran Tadjuddin, 34 tahun, terdakwa kasus pengadaan kendaraan pengendali massa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Parepare pada 2009 dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.

Imran didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebab, pengadaan kendaraan itu tidak dilengkapi dengan faktur pembayaran surat kel

...

Berita Lainnya