Terdakwa Korupsi ADD Cairkan Rp 803 Juta

Kamis, 14 Juli 2011

MAKASSAR - Syafrudin Muhammar dan Rosdiana, terdakwa kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Pangkep, mencairkan uang sebesar Rp 803 juta dari Bank Sulsel (dulu Bank BPD) cabang Pangkep.

"Mereka berdua yang mengusulkan penarikan uang itu. Dana dicairkan menggunakan cek," kata Hilda Saleh, mantan Kepala Bank Sulsel cabang Pangkep, saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.

Hilda mengatakan, cek perm

...

Berita Lainnya