Penahanan Staf Kejaksaan Dialihkan ke Rutan

Targetnya, kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan dua pekan mendatang.

Jumat, 10 Juni 2011

MAKASSAR -- Herianto alias Rian, 40 tahun, staf tata usaha Kejaksaan Negeri Makassar yang ditangkap karena mengedarkan narkoba, resmi dilimpahkan ke tangan jaksa. Penahanan tersangka juga diperpanjang dan dipindahkan dari sel Kepolisian Resor Kota Besar Makassar ke rumah tahanan kemarin.

"Penahanannya diperpanjang 20 hari untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar And

...

Berita Lainnya