Terdakwa Perusakan Kantor Bupati Dituntut 3 Tahun

Jumriati mengacungkan senjatanya ke arah petugas.

Jumat, 10 Juni 2011

GOWA -- Jumriati, 52 tahun, salah seorang terdakwa kasus perusakan Kantor Bupati Gowa, dituntut tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa kemarin. "Terdakwa tanpa hak menguasai, memiliki, dan menyimpan senjata penikam ataupun senjata penusuk," kata jaksa penuntut umum, Sri Hartati.

Jumriati adalah satu-satunya perempuan dari 12 terdakwa kasus yang terjadi pada 10 Januari lalu itu. Sebelumnya, Selasa lalu, empat terdakwa lai

...

Berita Lainnya