Dewan Desak PLN Lunasi Pajak

PLN belum mengetahui adanya kenaikan tarif pajak sehingga setoran pajak masih berdasarkan tarif lama.

Jumat, 10 Juni 2011

MAKASSAR -- Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar kembali menagih PLN untuk melunasi sisa pembayaran pajak penerangan jalan (PPJ) periode Januari-Mei 2011. Sisa tunggakan itu karena PLN menyetor PPJ sebesar 7 persen berdasarkan tarif pajak yang lama. "Peraturan daerah itu jelas tarif PPJ naik menjadi 10 persen, harus dibayar," kata Irwan, Ketua Komisi B, seusai rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendapatan Ma

...

Berita Lainnya