Lima Mahasiswa Anarkis Divonis 4 Bulan Penjara

Selasa, 19 April 2011

MAKASSAR -- Lima mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan dan perusakan pos polisi divonis empat bulan penjara. Mereka terbukti merusak secara bersama-sama dan menghasut massa berbuat anarkistis.

"Tindakan mahasiswa mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan keresahan masyarakat," ujar ketua majelis hakim, Wayan Karya, saat membacakan amar putusan kemarin.

Dalam putusannya, hakim menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Hakim berp

...

Berita Lainnya