Mahasiswa Anarkistis Dituntut Enam Bulan

Kamis, 24 Maret 2011

MAKASSAR -- Jaksa penuntut umum Adnan Hamzah menuntut lima mahasiswa terdakwa perusakan pos polisi enam bulan penjara. Jaksa menilai tuntutan tersebut sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan para mahasiswa tersebut.

"Terdakwa menyesali perbuatan anarkistis dan usianya masih sangat muda sehingga peluang untuk memperbaiki diri masih terbuka lebar," kata Adnan dalam sidang kemarin.

Lima terdakwa tersebut adalah Muhammad Syahban Munawir alias Awi, m

...

Berita Lainnya