Anggaran Perjalanan Dinas Langgar Prosedur

BPK menyimpulkan bahwa perjalanan itu bentuk pemborosan.

Rabu, 23 Februari 2011

SINJAI -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan, pelaksanaan perjalanan dinas oleh Dinas Prasarana Daerah Kabupaten Sinjai dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sinjai melanggar prosedur karena tidak melalui pelelangan.

Perjalanan dinas itu berlangsung pada 2007. Dana yang digelontorkan pemerintah untuk agenda empat hari itu sebesar Rp 460 juta. Dari penelusuran Tempo, hasil pemeriksaan keuangan

...

Berita Lainnya