Dua Perusahaan Marmer Diduga Serobot Hutan Lindung

Jumat, 22 Oktober 2010

MAROS- Dua perusahaan tambang besar, PT Makassar Indah dan PT Bosowa Mining, diduga melanggar aturan pertambangan karena telah melakukan eksplorasi marmer di kawasan hutan lindung di Maros.

"Jika perusahaan tersebut terbukti melakukan penambangan marmer di lokasi produksinya, kami akan melaporkannya ke polisi, karena kedua perusahaan tersebut hanya mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan sebagai tempat produksi, bukan izin menambang, berdasarkan k

...

Berita Lainnya