Kejaksaan Segera Sita Dana Kios Pabaeng-baeng

Uang hasil pungutan tersimpan di Bank Mandiri dan Bank Sulsel.

Rabu, 25 Agustus 2010

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengajukan izin penyitaan duit pungutan kios Pasar Pabaeng-baeng sebesar Rp 800 juta. Surat itu ditujukan kepada Pengadilan Negeri Makassar kemarin.

Dana yang dikutip dari pedagang itu tersimpan di rekening bendahara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya. "Kalau izinnya terbit, dana langsung kami sita," ujar Aksyam, Ketua Tim Penyidik Pasar Pabaeng-baeng, kemarin.

Aksyam menjelaskan, penyitaan

...

Berita Lainnya