Bukti Biaya Koordinasi Langgar Peraturan Menteri

Jumat, 14 Mei 2010

MAKASSAR -- Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan belanja biaya pembinaan dan koordinasi sebesar Rp 4,559 melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Dana ini juga diduga terindikasi kerugian keuangan daerah karena tak didukung bukti kuat.

"Kalau cuma bukti kuitansi tanpa ada perincian pertanggungjawaban dari pihak bendahara pengeluaran, jelas melanggar aturan," kata Daniel Sembiring, Kepala Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Ba

...

Berita Lainnya