Terdakwa Kasus Freeport Dituntut 2,5 Tahun

Kamis, 25 Februari 2010

Makassar - Endel Kiwak alias Morokae, 26 tahun, terdakwa kasus kepemilikan 21 butir amunisi di hutan kawasan PT Freeport di Papua, dituntut 2 tahun 6 bulan oleh jaksa Ginung pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.

Menurut jaksa, Endel terbukti sebagai pemilik sebuah magasin bernomor 62667 K-D dan 21 peluru bertulisan "PIN", yang ditemukan di ransel warna hitam-putih di Mil 21 di daerah penembakan dalam wilayah Freeport, Timika, Papua, pad

...

Berita Lainnya