Makassar Tolak Bayar Kompensasi

Kamis, 25 Februari 2010

MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar menolak memberikan kompensasi kepada Gowa karena menganggap Pasar Pabaeng-baeng bukan aset kabupaten tetangganya itu. "Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971, Pasar Pabaeng-baeng sudah masuk wilayah Makassar," kata Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Makassar Alimuddin Tarawe di Makassar kemarin.

Alimuddin menjelaskan, peraturan itu membahas soal perubahan batas daerah kota Makassar dan tiga kabupaten,

...

Berita Lainnya