Pasangan Nikah Siri Diancam Tujuh Tahun Penjara
Kamis, 25 Februari 2010
POLEWALI MANDAR -- Walau Undang-Undang Perkawinan yang baru belum diberlakukan, pasangan nikah siri tetap bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pasangan nikah siri, Sappe alias Andri Hamzah, 32 tahun, dan Rasdiana, 31 tahun, didakwa melanggar Pasal 279 ayat 1 KUHP.
Mereka diancam tujuh tahun penjara lantaran menikah secara siluman. Suami dan istrinya mereka masih sah. Hal ini terungkap dalam pem
...