Bagian Kedua dari Tiga Tulisan
Tercatat Baru 4.824 Pasangan Nikah Siri

Selasa, 23 Februari 2010

Seandainya Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan berlaku, 4.824 pasangan suami-istri di Polewali Mandar bakal masuk bui. Mereka bisa dipidanakan karena perkawinan siri, yang, menurut rancangan undang-undang tersebut, ancaman hukumannya 6 bulan penjara atau denda Rp 6 juta.

Ribuan pasangan yang sudah beranak-cucu itu terkuak dari catatan Mujtahid, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Polewali Mandar, Sulawe

...

Berita Lainnya