Marwan Resmi Jadi Tersangka

Marwan, guru fisika sekolah itu, diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Selasa, 2 Februari 2010

MAKASSAR -- Kepolisian Resor Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Makassar kemarin menahan Marwan, guru fisika Sekolah Menengah Pertama DDI-Al Irsyad. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyatakan tersangka terbukti melakukan kekerasan terhadap siswanya.

Anggota Reserse Kriminal Polres KPPP Makassar Brigadir Yusran menjelaskan, berkas akan rampung kurang-lebih 10 hari. "Tersangka kami tahan selama 20 hari. Apabila berkas belum selesai,

...

Berita Lainnya