Lemahnya Hukum Kian Ancam Satwa

Ancaman 5 tahun penjara tak membuat pelaku penyelundupan satwa liar jera. Perlu dikategorikan sebagai kejahatan transnasional.

Tempo

Jumat, 17 Maret 2023

Pada 2020, kejaksaan menjerat pemimpin sindikat perdagangan ilegal satwa yang beroperasi di dekat Selat Malaka dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ketentuan anyar tersebut sempat dinilai sebagai angin segar bagi kelestarian fauna. 

Pelaku adalah Irawan Shia. Dia menyelundupkan 4 anak singa, 1 macan tutul, dan 58 kura-kura Indian star dari Malaysia ke Indonesia. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun pe

...

Berita Lainnya