KPK: Dihentikan karena Tak Layak Penyidikan

Mantan petinggi KPK dan ICW mempertanyakan penghentian perkara tanpa gelar perkara.

Tempo

Jumat, 21 Februari 2020

JAKARTA – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyatakan penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan perlu mereka lakukan demi kepastian hukum. Keputusan itu juga tidak melanggar undang-undang. "Untuk memenuhi asas kepastian hukum, dari sekian perkara yang masih ada, yang menjadi tunggakan," kata Ali di Jakarta, kemarin.

Dalam menentukan perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikannya, Ali melanjutkan, KPK memilih perkara-

...

Berita Lainnya