Mantan Komisioner Kritik Penghentian Penyelidikan
Dinilai sebagai dampak negatif dari revisi Undang-Undang KPK.
Tempo
Jumat, 21 Februari 2020
JAKARTA – Sejumlah mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi mengkritik langkah pimpinan KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi. Busyro Muqoddas, Ketua KPK 2010-2011, mengatakan kebijakan langkah tersebut merupakan efek negatif dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Tidak (lazim) sama sekali. Seperti itulah dampak destruktif langsung dari UU KPK dan hasil panitia seleksi (pimpinan KPK) produk Presiden Jokowi
...