Mantan Komisioner Kritik Penghentian Penyelidikan

Dinilai sebagai dampak negatif dari revisi Undang-Undang KPK.

Tempo

Jumat, 21 Februari 2020

JAKARTA – Sejumlah mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi mengkritik langkah pimpinan KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi. Busyro Muqoddas, Ketua KPK 2010-2011, mengatakan kebijakan langkah tersebut merupakan efek negatif dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Tidak (lazim) sama sekali. Seperti itulah dampak destruktif langsung dari UU KPK dan hasil panitia seleksi (pimpinan KPK) produk Presiden Jokowi

...

Berita Lainnya