Dewan Memprotes Kewenangan Pemerintah Mengubah Undang-undang

Menteri Mahfud berdalih Pasal 170 RUU Cipta Kerja salah ketik.

Tempo

Selasa, 18 Februari 2020

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin menolak Pasal 170 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kewenangan kepada eksekutif untuk mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah. Menurut Azis, pasal tersebut bertentangan dengan filosofi dan sistem hukum di Indonesia.

Dia menuturkan hierarki perundang-undangan melarang peraturan yang lebih rendah membatalkan peraturan di atasnya. Dalam hierarki hukum, kedud

...

Berita Lainnya