Dewan Memprotes Kewenangan Pemerintah Mengubah Undang-undang
Selasa, 18 Februari 2020
Menteri Mahfud berdalih Pasal 170 RUU Cipta Kerja salah ketik.
Ketua DPR Puan Maharani menerima surat presiden dan draf RUU Cipta Kerja kepada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 12 Februari lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo : 167996278541
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin menolak Pasal 170 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kewenangan kepada eksekutif untuk mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah. Menurut Azis, pasal tersebut bertentangan dengan filosofi dan sistem hukum di Indonesia.
Dia menuturkan hierarki perundang-undangan melarang peraturan yang lebih rendah membatalkan peraturan di atasnya. Dalam hierarki hukum, kedud
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.