Dewan Memprotes Kewenangan Pemerintah Mengubah Undang-undang
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin menolak Pasal 170 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kewenangan kepada eksekutif untuk mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah. Menurut Azis, pasal tersebut bertentangan dengan filosofi dan sistem hukum di Indonesia.
Dia menuturkan hierarki perundang-undangan melarang peraturan yang lebih rendah membatalkan peraturan di atasnya. Dalam hierarki hukum, kedud
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini