Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

Omnibus law melanggar dua asas dalam pembentukan perundang-undangan.

Tempo

Sabtu, 15 Februari 2020

JAKARTA - Sejumlah pakar hukum menuding pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja melanggar tata tertib pembentukan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Tarumanagara, Refly Harun, memprotes pasal 170 yang menyebutkan pemerintah bisa mengubah UU Cipta Kerja melalui penerbitan peraturan pemerintah. Menurut dia, aturan itu bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan, namun juga di

...

Berita Lainnya