Optimistis Bertumbuh dengan Regulasi Baru

Pemerintah bakal mewajibkan perusahaan menyimpan data di dalam negeri. Sentimen positif buat industri pusat data.

Vindry Florentin

Senin, 8 Januari 2024

PERUBAHAN aturan main penyimpanan data pribadi berpotensi menjadi sentimen positif buat industri pusat data atau data center domestik. Dengan perubahan ini, nantinya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib menyimpan data pribadi masyarakat yang bersifat spesifik di pusat data dalam negeri.

Merujuk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), data yang harus disimpan di dalam negeri, antara lain, adalah informasi kependudu

...

Berita Lainnya