Optimistis Bertumbuh dengan Regulasi Baru
Pemerintah bakal mewajibkan perusahaan menyimpan data di dalam negeri. Sentimen positif buat industri pusat data.
Vindry Florentin
Senin, 8 Januari 2024
PERUBAHAN aturan main penyimpanan data pribadi berpotensi menjadi sentimen positif buat industri pusat data atau data center domestik. Dengan perubahan ini, nantinya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib menyimpan data pribadi masyarakat yang bersifat spesifik di pusat data dalam negeri.
Merujuk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), data yang harus disimpan di dalam negeri, antara lain, adalah informasi kependudu