Vonis Maksimal Teroris Christchurch

Lebih dari 90 korban selamat dan keluarga korban memberi keterangan selama sidang Tarrant yang digelar sejak Senin lalu.

Tempo

Jumat, 28 Agustus 2020

WELLINGTON – Pengadilan Selandia Baru memvonis Brenton Tarrant dengan hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch, Cameron Mander, mengatakan Tarrant tidak menunjukkan penyesalan dan tidak peduli berapa lama menghabiskan waktu di penjara. "Kejahatan Anda sangat jahat, bahkan sampai Anda mati tidak akan menghabiskan syarat hukuman dan kecaman," ujar hakim dalam putusannya, kemari

...

Berita Lainnya