Kebebasan Baru bagi Wanita Saudi

Putri Reema Bandar al-Saud menegaskan, perempuan selalu berperan integral dalam pembangunan dan terus melangkah setara dengan laki-laki.

Tempo

Sabtu, 3 Agustus 2019

RIYADH – Arab Saudi mengeluarkan undang-undang yang melonggarkan pembatasan terhadap perempuan. Dekrit yang dikeluarkan Kerajaan Saudi ini mengizinkan wanita berusia 21 tahun bisa mengajukan paspor untuk bepergian ke luar negeri dengan bebas tanpa persetujuan suami atau "wali" laki-laki.

Dokumen yang dikeluarkan pada akhir Juli lalu itu dengan jelas menekankan hak setiap warga Saudi dan membatasi kebutuhan hanya untuk anak di bawah umur. "Kep

...

Berita Lainnya